Pada
hari ini,……….….. tanggal …… bulan …………….…..tahun ……..., bertempat di Desa
Kaliau’ Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, yang bertandatangan di bawah
ini :
Nama : DANIEL DANI
No. KTP :
Alamat : RT/RW 001/001, Dusun Sajingan,
Desa Kaliau’, Kecamatan Sajingan
Besar, Kabupaten Sambas. Telp. 081253477546
Yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA
Nama : KATARINA TATA
No. KTP :
Alamat : RT/RW 006/004, Dusun Tapang,
Desa Kaliau’, Kecamatan Sajingan
Besar,
Kabupaten Sambas.
Yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA
Secara
bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha
dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan
Umum
1. Pihak
Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah barang/alat-alat peternakan
kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis Usaha Pembesaran
Ikan Lele dan Ikan Nila.
2. Pihak
Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk
mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
3. Pihak
Kedua menerima modal dalam bentuk barang dari Pihak Pertama yang diserahkan
pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4. Pihak
Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut presentase
keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
5. Masing-masing
pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar
maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.
Pasal 2
Modal
Usaha
1. Modal
usaha dalam bentuk barang sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah 10.000
ekor benih Ikan Lele, 10.000 ekor benih Ikan Nila, 100 kg pakan benih, 400 kg pakan
dewasa, 1 botol Viterna , 1 buah buku panduan.
2. Modal
Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada
hari ………………. tanggal ……........... bulan …………..…… tahun ……………
Pasal 3
Pengelola
Usaha
1. Pihak
Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2.
2. Dalam
mengelola usahanya, Pihak Kedua dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya
berstatus sebagai karyawan.
Pasal 4
Keuntungan
1. Keuntungan
usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh
dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2. Hasil
pembesaran Ikan Lele dan Ikan Nila akan dijual/dipasarkan oleh Pihak Kedua.
3. Nisbah
keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar ……...%.
Pasal 5
Kerugian
1. Semua
kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya
oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Laporan
Usaha
1. Tutup
buku akhir usaha dilakukan setiap tiga bulan sekali.
2. Laporan
bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari
pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3. Penyerahan
hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambat-lambatnya
7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan
diserahkan melalui transfer tunai kepada Pihak Pertama.
Pasal
7
Jangka
Waktu Bersyarat
1. Jangka
waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 3 bulan sejak perjanjian ini
disepakati dan ditandatangani.
2. Akad
syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbaharui
dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal
8
Hak
dan Kewajiban
1. Selama
jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk :
-
Tidak mencampuri kebijakan usaha yang
sedang dijalankan oleh Pihak Kedua.
-
Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak
Kedua untuk menjalankan usul, saran ataupun keinginannya dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini.
-
Tidak melakukan kegiatan teknis di
tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua.
-
Tidak mengambil atau menambah sejumlah
modal usaha sebelum masa kontrak selesai.
-
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau
mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak
Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
-
Berhak menunjuk ahli waris yang akan
menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan
surat kuasa bertandatangan di atas materai.
2. Selama
jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk :
-
Mengelola modal usaha yang telah
diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan,
selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad ditandatangani.
-
Membuat laporan periodik kegiatan usaha
setiap tiga bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama .
-
Melaporkan hal-hal yang bersifat luar
biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak
Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian dengan melampirkan bukti
(foto, sampel air, dll).
-
Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan
dalam kegiatan usaha.
-
Berhak membatalkan perjanjian dan/atau
mengembalikan sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak
Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
-
Wajib bagi hasil kepada pewaris Pihak
Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima
keuntungan tersebut.
Pasal 9
Perselisihan
1.
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama
ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2.
Segala
sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam
suatu berita acara.
Pasal 10
Penutup
1.
Surat
akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.
2.
Hal-hal
lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam
surat akad ini, akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan
dalam bentuk addendum.
3.
Surat
akad ini dibuat rangkap dua, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak
pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.
PIHAK PERTAMA, PIHAK
KEDUA,
Materai 6000
DANIEL
DANI KATARINA TATA
Komentar
Posting Komentar