Langsung ke konten utama

Surat Perjanjian Kerjasama



Pada hari ini,……….….. tanggal …… bulan …………….…..tahun ……..., bertempat di Desa Kaliau’ Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                           : DANIEL DANI
No. KTP                      :
Alamat                                    : RT/RW 001/001, Dusun Sajingan, Desa Kaliau’, Kecamatan Sajingan
                                      Besar, Kabupaten Sambas. Telp. 081253477546

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                           : KATARINA TATA
No. KTP                      :
Alamat                                    : RT/RW 006/004, Dusun Tapang, Desa Kaliau’, Kecamatan Sajingan
                                      Besar, Kabupaten Sambas.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.      Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah barang/alat-alat peternakan kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis Usaha Pembesaran Ikan Lele dan Ikan Nila.
2.      Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
3.      Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk barang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
4.      Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut presentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
5.      Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.


Pasal 2
Modal Usaha
1.      Modal usaha dalam bentuk barang sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah 10.000 ekor benih Ikan Lele, 10.000 ekor benih Ikan Nila, 100 kg pakan benih, 400 kg pakan dewasa, 1 botol Viterna , 1 buah buku panduan.
2.      Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ………………. tanggal ……........... bulan …………..…… tahun ……………
Pasal 3
Pengelola Usaha
1.      Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2.
2.      Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai karyawan.
Pasal 4
Keuntungan
1.      Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit).
2.      Hasil pembesaran Ikan Lele dan Ikan Nila akan dijual/dipasarkan oleh Pihak Kedua.
3.      Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar ……...%.
Pasal 5
Kerugian
1.      Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Laporan Usaha
1.      Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap tiga bulan sekali.
2.      Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3.      Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer tunai kepada Pihak Pertama.

Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
1.      Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 3 bulan sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2.      Akad syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
1.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk :
-          Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua.
-          Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini.
-          Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua.
-          Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai.
-          Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
-          Berhak menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai.
2.      Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk :
-          Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad ditandatangani.
-          Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap tiga bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama .
-          Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian dengan melampirkan bukti (foto, sampel air, dll).
-          Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha.
-          Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
-          Wajib bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut.

Pasal 9
Perselisihan
1.      Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
2.      Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.
Pasal 10
Penutup
1.      Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.
2.      Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini, akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3.      Surat akad ini dibuat rangkap dua, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.





PIHAK PERTAMA,                                                  PIHAK KEDUA,
                                                                          
Materai 6000

    DANIEL DANI                                                   KATARINA TATA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proposal Usaha Ternak Itik Petelur

KELOMPOK TANI   “BARANGAN JAYA” DESA KALIAU’ KECAMATAN SAJINGAN BESAR KABUPATEN SAMBAS Alamat :   Dusun Tapang RT/RW 006/004, Desa Kaliau’, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas Telp. 0812-5347-7546 / 0857-5346-3168 Nomor              : 01 / KT-BJ / V / 2015                                         Kepada : Lamp                : 1 ( satu ) berkas                                                Yth. Kepala Dinas Peternakan Perihal              : Permohonan Bantuan Modal                           Kabupaten Sambas                           Usaha                                                                Di-                                                                                                         SAMBAS Dengan hormat, Perkenalkan kami kelompok tani “BARANGAN JAYA” di Desa Kaliau’, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas mengusulkan bantuan modal usaha kepada   Dinas Peternakan Kabupaten Sambas guna mengembangkan ekonomi anggota serta pemanfa

Mengenal Bawang Dayak

Bawang Dayak adalah salah satu tumbuhan berkhasiat obat yang tumbuh dan berkembang dengan subur di Kalimantan. Entah kenapa tanaman yang satu ini lebih terkenal dengan bawang Dayak, mungkin karena lebih populer digunakan oleh ahli pengobatan herbal suku Dayak di Kalimantan. Nama lain bawang Dayak adalah Bawang Sabrang, Bawang Berlian, dan Bawang Tiwai. Di Kalimantan Barat dikenal dengan Bawang Ama'. Nama latin bawang Dayak adalah  Eleutherine  palmifolia  (L.) Merr atau  Eleutherine bulbosa  Mill. Tanaman bawang Dayak setinggi sekitar 20-40 cm. Dengan daun hijau halus berujung runcing. Bawang Dayak mengandung zat kimia yaitu Flavonoid, Alkaloid, Saponin, Triterpenoid, Steroid, dan Tannin. Beberapa manfaat bawang Dayak adalah sebagai seperti Penyakit Jantung, Kanker, Infeksi Saluran Napas Atas (ISPA), TBC, dll. Cara menggunakan bawang Dayak adalah dengan mengambil umbinya. Umbi dipisahkan dari batang & daunnya. Umbi bawang dayak dikonsumsi bisa dengan direb